Uberberita.com ~ Sinjai – Sebelumnya pada mei 2024 lalu Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Selanjutnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya menemukan temuan-temuan terkait dugaan Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020.
Setelah Penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP lalu dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka yang bertanggung jawab terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi D.I. Apparang T.A.2020 yakni, Tersangka inisial HID Direktur Utama PT. PUG, Tersangka inisial AA sebagai KPA/ PPK, Tersangka inisial SHW Pelaksana Lapangan PT. PUG, Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Dr. ZULKARNAEN, S.H., M.H dalam komfrensi pers dihadapan awak media, Senin 25 November 2024.
Lanjut, Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).
Pada saat serah terima pekerjaan, dokumen yang diperlukan tidak disertakan,seperti hasil pengukuran bersama, laporan kesesuaian pekerjaan di lapangan, dan data terkait volume pekerjaan, Meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak ada, pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tetap menyetujui serah terima dan pembayaran meskipun pekerjaan tersebut tidak selesai dengan baik. Terangnya.
Lebih Lanjut Zulkarnaen mengatakan, Ketiga Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiga tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Apareng terancam hukumannya 4 tahun penjara, tutupnya.
Ditempat terpisah Ketua Apkan RI (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Republik Indonesia Kab. Sinjai Andi Baso Lolo Sufu di Komfirmasi media melalui sambungan whatshap mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sinjai dalam memberantas Korupsi dengan menetapkan (AA) (HID) dan (SHW) sebagai tersangka.
Andi Baso, berharap masyarakat Kab. Sinjai mendukung Kejaksaan Negeri Sinjai dalam sikap tegas penanganan perkara korupsi, sebab perbuatan para koruptor menyakiti hati rakyat, dan berharap Sinjai bersih dari KKN.
Dirinya berharap agar para tersangka dihukum seberat-beratnya, Tutupnya.
(Red)
- Bersambung