Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Mabes Polri

Polantas Menyapa di Masjid Nurul Islam, Jamaah Dibuat Kagum

80
×

Polantas Menyapa di Masjid Nurul Islam, Jamaah Dibuat Kagum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

UBERBERITA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus memberikan pelayanan prima kepada masayarakat yang hendak melakukan permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan yang dilakukan mereka petugas kepolisian Lalulintas menjelaskan secara detail kepada masyarakat tentang syarat memiliki SIM. Setelah peserta pemohon memahami selanjutnya mereka menjalani tes tertulis. Bahkan menjalani ujian praktik mengemudi untuk memperoleh SIM yang di keluarkan oleh Korlantas Polri.

Example 300x600

Selain pelayanan di kantor, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Jumat (10/10/2025) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi pelayanan tersebut bisa melihat lewat akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter) Disebutkan jadwal pelayanan perpanjangan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi warga yang hendak melakukan pengurusan perpanjangan SIM A atau SIM C )diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Di lokasi layanan, pemohon juga harus menjalani cek kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar:

Rp80.000 untuk SIM A

Rp75.000 untuk SIM C

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pengurusan perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan langsung di Satpas SIM, karena adanya perbedaan dokumen dan kualifikasi untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.

Kemudahan Akses Bagi Masyarakat
Program SIM Keliling Polda Metro Jaya menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Dengan sistem ini, warga tidak perlu datang ke kantor Satpas, cukup menuju lokasi SIM Keliling terdekat sesuai domisilinya.

Program Polantas Menyapa ini tak hanya melayani masyarakat dalam memberikan pelayanan pengurusan SIM. Namun juga Polantas menyapa mereka Satuan Lalulintas dengan turun langsung mentuh warga dengan menyasar tempat ibadah.

Salah satu Masjid yang dikunjungi adalah Masjid Nurul Islam. Disini petugas lalulintas berbaur dengan jamaah Masjid serta menyerahkan bantuan sembako.

“Alhamdulillah kami sagat berterima kasih kepada aparat kepolisian lalulintas dengan senang hati bertandang menyapa jamaah Masjid dan sekaligus melaksanakan sholat berjamaah serta menyerahkan bantuan sembako,” ujar Ahmad salah seorang jamaah Masjid Nurul Islam.

Jamaah masjid kata Ahmad mengapresiasi apa yang digalakkan Satlantas Polda Metro Jaya dengan turun langsung menyapa warga serta jamaah Masjid.

“Inilah hablumminannas (Hubungan Manusia dengan manusia, yang wajib dilakukan, sebagaimana merupakan sikap kepedulian sesama manusia. Subhanallah kami kagum dan semoga Polisi kita di Indonesia pada umumnya melakukan hal yang sama dilakukan Satlantas Polda Metro Jaya,” cetusnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok