MAKASSAR — Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik di lokasi proyek Sekolah Rakyat GOR Sudiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (9/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, S.E., mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (27) di Jalan Borong Jambu, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
IPTU Abdullah Mataram mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/127/VI/2026/RESTABES MKSR/SEK BIRINGKANAYA tertanggal 2 Juni 2026.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar IPTU Abdullah Mataram.
Kasus tersebut bermula saat petugas keamanan proyek Sekolah Rakyat GOR Sudiang melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan para pekerja proyek. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah potongan kabel listrik merek Supreme ukuran 3×2,5 milimeter di dalam tas tiga pekerja.
Kabel tersebut ditemukan masing-masing sebanyak enam potong pada tas milik Fajar Afrianda, tiga potong pada tas milik Hidayat, serta tiga potong pada tas milik Sultan.
“Kabel listrik tersebut diduga diambil tanpa izin dari pihak pemilik, yakni PT Mahajaya Multi Sinergi,” ungkap IPTU Abdullah.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.742.500. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Biringkanaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat diintrogasi oleh petugas, S di hadapan petugas mengakui berada di lokasi kejadian dan diduga turut terlibat dalam pengambilan kabel listrik bersama sejumlah pelaku lainnya.
Kini S diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




















